Penguatan IKM 2024

Sesuai amanat KMA 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah dalam upaya mengembangkan potensi pada peserta didik, kurikulum merdeka memberikan standar yang tinggi terkait pengelolaan madrasah, mulai dari kepala madrasah, Guru, siswa maupun lembaganya. Moderasi beragama juga menjadi salah satu indikator dalam membangun pendidikan yang moderat. Karena untuk membangun Indonesia yang besar, akan tercapai jika semua elemen punya frame yang jelas. Masa depan Indonesia selanjutnya akan ditopang oleh generasi muda saat ini, yakni siswa siswi yang saat ini sedang belajar di madrasah. Anak-anak harus kita didik untuk mencintai tanah air dan berkarakter Pancasila, yang hal itu ada pada kurikulum merdeka mari kita jaga bersama. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kepala madrasah yang sudah mengelola madrasah dengan baik. Kedepankan kepentingan anak atau siswa dalam memberikan layanan pendidikan.

Materi Penguatan IKM 2024 Unduh

KSP 2024 MI Al Islamiyah

Kurikulum satuan pendidikan (KSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan sebagai acuan  seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum  satuan pendidikan  dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah  dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai karena:

  • Dalam proses penyusunan dokumen KSP,  kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis dan refleksi terhadap proses pembelajaran yang telah dijalankan secara  sistematis dan terstruktur. Proses ini akan memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi berbasis data. 
  • Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ciri khas-nya dan membantu satuan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. 
  • Pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas

Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

  1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
  2. Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
  3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

KSP MI Al Islamiyah pdf Unduh Word Unduh

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Unduh

LAUNCHING KMA No.450 TAHUN 2024 | Tentang Pedoman implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTS, MA

Kalender Pendidikan 2024/2025

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTengah Nomor 937 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 untuk disosialisasikan kepada seluruh madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing dan dipedomani sebagaimana mestinya.

Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiyah telah menyusun Kalender Pendidikan Berdasarkan edaran surat tersebut.

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Unduh

Surat Edaran Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan di teruskan oleh Kantor Kemenag Kab Demak Unduh

Kalender Pendidikan MI Al Islamiyah Tahun Pelajaran 2024/2025 Unduh dan Excel Unduh